Menjadi tetamu Allah...melakukan tawaf mengelilingi Kaabah

Tuesday, August 31, 2010

ZAKAT FITRAH

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

RISALAH INI PETIKAN DARI TULISAN
By: Faris Khoirul Anam

Rasulullah SAW bersabda (yang artinya):
“Zakat fitrah adalah pembersih bagi orang yang berpuasa dari segala kotoran, dan makanan bagi orang-orang fakir miskin”.
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)


Rasulullah SAW bersabda (yang artinya):
“Jagalah harta kalian dengan zakat. Obatilah penyakit kalian dengan shadaqah. Hadapilah hantaman bencana dengan do’a dan tadlarru’.”
(HR. Abu Dawud)


Zakat fitrah hukumnya wajib. Waktu mengeluarkannya ada 5 (lima) kemungkinan :

1. Waktu wajib: dengan ditemuinya sedikit waktu dari Bulan Ramadlan dan sedikit waktu dari Bulan Syawwal. Artinya, seseorang ada (hidup) dan memenuhi syarat wajib saat matahari terbenam pada malam hari raya.

2. Waktu fadhilah (utama): Pada hari raya, setelah terbit fajar (subuh) dan sebelum shalat ‘Ied dilaksanakan. Dan yang paling utama adalah setelah shalat Subuh.

3. Waktu boleh: yaitu sejak hari pertama bulan Ramadlan.

4. Waktu makruh: dengan mengakhirkan zakat sampai shalat ‘Ied selesai dilaksanakan hingga matahari terbenam. Kecuali untuk suatu kemaslahatan, seperti menunggu kerabat atau orang fakir shalih yang akan dia beri zakat.

5. Waktu haram: dengan mengakhirkan hingga waktu siang pada hari raya itu telah berlalu (hingga terbenam matahari pada tanggal 1 Syawwal), kecuali untuk suatu keperluan, misalkan karena belum menemukan orang yang berhak dizakati (zakat yang dikeluarkan saat itu dianggap qadla, namun dengan tanpa dosa).

Siapakah yang wajib berzakat?
Zakat Fitrah wajib atas setiap orang Islam yang merdeka, memiliki makanan cukup untuk siang hari raya dan malamnya, baik laki-laki maupun perempuan, baik yang masih kecil (bayi, belum baligh, dsb) atau yang sudah besar/tua.

Jika seorang suami tidak mampu mengeluarkan zakat fitrah bagi istrinya, maka dia tidak wajib membayarkan zakat istrinya tersebut. Dan sang istri juga tidak wajib membayar zakat untuk dirinya sendiri, namun tetap dianjurkan baginya untuk berzakat.

Jika seorang ayah sudah tidak wajib lagi menafkahi anaknya, misal karena anaknya sudah baligh, maka sang ayah tersebut tidak sah jika mengeluarkan zakat anaknya, kecuali jika sang anak sudah memberi ijin. Adapun anak yang belum baligh, baik anak laki-laki maupun anak perempuan, demikian juga istri dan seluruh orang yang wajib dinafkahi, tidak disyaratkan untuk minta ijin ketika akan mengeluarkan zakat mereka.

Niat Zakat
Niat zakat hukumnya wajib, guna membedakan antara zakat wajib dengan shadaqah sunnah. Dengan berniat, “saya berniat mengeluarkan zakat fitrah, fardlu, karena Allah SWT”. Waktu berniat adalah ketika si penerima zakat atau seorang wakil menerima zakat tersebut. Boleh juga seseorang menyerahkan urusan niat ini pada orang lain sebagai wakilnya. Sebagaimana diperbolehkan juga mendahulukan niat sebelum zakat dibayarkan pada si penerima atau sebelum diserahkan pada seorang wakil, dengan syarat : harta yang akan dizakatkan sudah ditentukan dan dipisahkan dari hartanya yang lain.

Berapakah yang harus dibayarkan?
Yang harus dibayarkan sebagai zakat fitrah adalah sebanyak satu sho’, atau 4 mud, atau seukuran 2,75 Kg. Sebagian kalangan mengatakan seukuran 3 Kg. Pendapat ini hendaknya yang dipakai untuk lebih berhati-hati (yaitu mengeluarkan zakat sebanyak 3 Kg).


Delapan kategori orang yang berhak menerima zakat :

1. Orang fakir
Yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan sama sekali. Atau, punya pekerjaan dan harta tapi jauh dari standar yang dibutuhkan, baik untuk mendapatkan makanan, baju, dan tempat tinggal. Dengan mempunyai penghasilan kurang dari separuh harta yang dia butuhkan. Misalnya: Dia membutuhkan Rp. 500.000,- perbulan, namun penghasilannya hanya Rp. 250.000,- perbulan.

2. Orang miskin
Yaitu orang yang punya harta dan pekerjaan namun kurang begitu mencukupi. Dengan mempunyai penghasilan lebih dari separuh harta yang dia butuhkan. Misalnya : Dia membutuhkan Rp. 500.000,- perbulan, namun penghasilannya hanya Rp. 400.000,- perbulan.

3. ‘Amil
Yaitu orang yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memungut zakat dan menyerahkannya pada orang yang berhak menerima. ‘Amil berhak menerima zakat meskipun dia tergolong orang kaya. Hal ini jika pemerintah tidak menggajinya. Jika digaji, maka ‘amil tidak berhak menerima zakat.

4. Orang yang hatinya masih “lemah”
Yaitu orang yang masuk Islam dan hatinya masih lemah karena baru memeluk Islam.

5. Budak mukatab
Yaitu budak yang sedang membayar cicilan pada tuannya untuk memerdekakan dirinya.

6. Orang yang mempunyai hutang

Dengan syarat dia berhutang tidak untuk keperluan maksiat. Termasuk ghorim adalah :

- Orang yang berhutang untuk mencegah permusuhan antara dua belah pihak, meski dia termasuk orang yang kaya.

- Orang yang berhutang untuk keperluan pembangunan masjid atau yang lainnya demi kemaslahatan umum, walaupun orang tersebut tergolong orang kaya.

- Orang yang berhutang untuk keperluan dirinya atau untuk keluarganya.

- Orang yang menanggung seseorang, dia berhak menerima zakat jika dia tidak mampu membayar hutang dan hutang yang harus dibayarnya sudah jatuh tempo, dan orang yang ditanggungnya dalam keadaan tidak mampu juga.

7. Orang yang berperang
Yaitu sukarelawan perang yang tidak mengambil gaji.

8. Ibnussabil
Yaitu orang yang berada dalam perjalanan atau orang yang hendak pulang ke daerahnya dan tidak mempunyai beaya untuk sampai ke tujuan, meski sebenarnya dia mempunyai harta di daerah asalnya tersebut.

Hukum Memindah Zakat

Tidak boleh memindah zakat dari daerah pembayar zakat ke daerah lain menurut pendapat terkuat dalam madzhab Syafi’i. Namun menurut Imam Ibnu Ujail, ada 3 hal yang difatwakan dalam madzhab Syafi’i, meski ketiganya bukan pendapat yang terkuat, yaitu:

1. Boleh menyerahkan zakat untuk satu golongan saja dari 8 golongan (yang tersebut di atas).

2. Boleh seseorang membayar zakat kepada satu orang saja dari salah satu golongan delapan.

3. Boleh memindahkan zakat dari tempatnya ke tempat lain, dengan diserahkan kepada orang-orang yang berhak di daerah lain.


Syarat-syarat penerima zakat yang harus terpenuhi oleh 8 orang tersebut di atas:

1. Islam, dengan demikian orang kafir tidak boleh menerima zakat, kecuali dia seorang ‘amil.

2. Bukan orang kaya, kecuali dalam beberapa hal yang telah dijelaskan di atas.

3. Bukan orang yang telah dicukupi nafkahnya oleh orang yang wajib menafkahinya, seperti istri yang telah tercukupi oleh nafkah pemberian suaminya, atau seseorang yang telah tercukupi oleh nafkah pemberian kerabatnya.

4. Bukan keturunan Bani Hasyim (anak cucu Sayyidina Abbas, Imam Ali, Aqil, Ja’far, dan Harits bin Abdul Mutthalib), dan bukan keturunan Mutthalib. Ini merupakan pendapat terkuat. Sebagian ulama memperbolehkan mereka menerima zakat jika mereka tidak menerima jatah khusus dari pemerintah Islam.

5. Bukan orang yang mahjur ‘alaih (dihukum tidak boleh memegang uang karena bangkrut atau tidak bisa membelanjakan uang dengan baik, karena gila, idiot, atau terlalu menghambur-hamburkan uangnya).

Wallahua’alam bisshawab…

No comments:

Post a Comment